Menu

Mode Gelap
Seru! Kadispora Riau dan Ketua KONI Kampar Adu Strategi di Meja Domino Sempena HUT RI, Bupati Kampar Anjangsana ke 28 Panti Asuhan yang Tersebar di Seluruh Wilayah Kabupaten Kampar Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Kampar Tahun 2026 Wakil Bupati Misharti :” Laksanakan Tugas dengan Sebaik-baiknya” KUA Salo Membaur dalam Semarak HUT RI ke-81: Mengabdi, Menyatu, dan Menjaga Harmoni Umat Hendry Munief Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Perkuat Ekonomi Kerakyatan Ketika Suami Juga Memiliki “Masa Iddah”

Medan

PPK Laporkan Kegiatan Usaha melalui OSS dan SIINAS sebagai Bentuk Kepatuhan terhadap Regulasi Nasional

badge-check


					PPK Laporkan Kegiatan Usaha melalui OSS dan SIINAS sebagai Bentuk Kepatuhan terhadap Regulasi Nasional Perbesar

Medan, mediadihati.com – 23 Juli 2025, PT PPK dengan komitmen tinggi terhadap transparansi dan kepatuhan hukum, telah menyelesaikan pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta pelaporan industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS). Pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap regulasi pemerintah dalam bidang investasi dan industri.

Pelaporan LKPM merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sementara itu, pelaporan melalui SIINAS mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian No. 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional. Kedua sistem ini menjadi instrumen penting dalam pengawasan dan pembinaan dunia usaha di Indonesia oleh pemerintah.

Plt. Direktur PPK, Bapak Sutanto, menyampaikan bahwa pelaporan ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk partisipasi aktif perusahaan dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan akuntabel. “Kami menyadari pentingnya keterbukaan informasi usaha kepada pemerintah. Dengan menyampaikan laporan LKPM dan SIINAS secara tepat waktu dan akurat, kami menunjukkan komitmen PPK terhadap praktik usaha yang taat hukum dan berkelanjutan,” ungkap beliau.

PPK berharap bahwa langkah ini dapat menjadi contoh positif bagi pelaku usaha lain dalam memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, sinergi antara sektor swasta dan pemerintah dapat terus diperkuat guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.(Adv)

Baca Lainnya

Ketika Suami Juga Memiliki “Masa Iddah”

14 Agustus 2026 - 20:34 WIB

LPTQ Kampar Perkuat Pembinaan dari Daerah: “Hormati Supremasi MTQ”

13 Agustus 2026 - 21:08 WIB

Mahasiswa KUKERTA UNRI 2026 Tinggalkan Program Berkelanjutan Melalui Rekonstruksi Gapura dan Bank Sampah Desa Karya Mulya

30 Juli 2026 - 20:58 WIB

Usai Kajian Subuh, Jamaah Masjid Al-Muhajirin Salo Tanam Pohon: Menanam Kebaikan untuk Generasi Mendatang

26 Juli 2026 - 20:06 WIB

Ekoteologi Satukan Hati, Penyuluh Agama KUA Salo Tanam Pohon di Gereja Wujudkan Kerukunan Umat Beragama

24 Juli 2026 - 13:55 WIB

Trending di Daerah