Menu ✖

Mode Gelap
Rapat Paripurna DPRD, Wabup Kampar Sebut Anak-Anak di Wilayah Pelosok Harus Dapat Akses Pendidikan Yang Layak. Jelang Pleno PDPB Triwulan IIi, Bawaslu Kampar Imbau Masyarakat dan Partai Politik Tentang Data Pemilih 2026 Wakil Bupati Tinjau Revitalisasi SDN 012 Rantau Kasih, Wujud Komitmen Pemkab Kampar Tingkatkan Kualitas Pendidikan Agar Progres Sesuai Rencana Wakil Bupati Kampar Dr Misharti Tinjau Pembangunan Jalan di Kelurahan Sungai Pagar. Wabup Kampar Misharti Tutup Turnamen Sepak Bola Gala Desa Kuok se-Kabupaten Kampar Tahun 2026 Kampar Raih Juara II Regional Sumatera Championship P2DD 2026

Umum

Ketika Suami Juga Memiliki “Masa Iddah”

badge-check


					Ketika Suami Juga Memiliki “Masa Iddah” Perbesar

Ketika Suami Juga Memiliki “Masa Iddah”
Oleh: Erman Gani
(Dosen Hukum Keluarga UIN Suska Riau)

Selama ini, istilah iddah lebih sering kita kenal sebagai masa tunggu bagi seorang istri setelah perceraian atau wafatnya suami. Namun, dalam hukum Islam terdapat keadaan tertentu di mana seorang suami juga tidak boleh langsung menikah dengan perempuan lain, sehingga secara hukum ia seolah-olah memiliki “masa iddah”.

Misalnya, seorang laki-laki telah memiliki empat orang istri. Kemudian ia menceraikan salah seorang istrinya dengan talak. Ia tidak boleh segera menikah dengan perempuan kelima sebelum masa iddah istri yang diceraikan itu berakhir.

Sebab, jika ia langsung menikah lagi, berarti secara bersamaan ia memiliki lebih dari empat istri, sedangkan syariat membatasi jumlah istri maksimal empat.
Demikian pula, apabila seorang suami menceraikan istrinya yang masih memungkinkan untuk rujuk (talak raj‘i), ia tidak boleh menikahi perempuan yang termasuk mahram karena hubungan perkawinan dengan istri tersebut, seperti saudara perempuan istrinya, sampai masa iddah istrinya selesai.
Karena itu, istilah “iddah suami” sebenarnya bukan iddah dalam pengertian fikih sebagaimana iddah perempuan. Lebih tepat disebut sebagai masa tunggu atau masa pembatasan bagi suami untuk menikah, yang muncul karena adanya ketentuan syariat terkait jumlah istri, larangan menghimpun dua perempuan yang memiliki hubungan mahram tertentu, dan menjaga hak-hak perempuan yang sedang menjalani iddah.

Di sinilah terlihat prinsip kehati-hatian dalam hukum Islam. Syariat tidak hanya mengatur kapan seseorang boleh menikah, tetapi juga mengatur kapan seseorang harus menunggu agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak perempuan dan ketentuan perkawinan.
Jadi, iddah bukan sekadar masa tunggu seorang perempuan. Ia juga melahirkan konsekuensi hukum bagi seorang laki-laki. Seolah-olah suami pun “sibuk menunggu”, bukan karena ia menjalani iddah, tetapi karena syariat mengajarkan: jangan tergesa-gesa memasuki perkawinan baru sebelum hak dan masa tunggu perkawinan sebelumnya benar-benar selesai.

Waalahu A’lam.

Baca Lainnya

Rapat Akbar Eks Peladangan dan Forum Masyarakat Senama Nenek Satukan Perjuangan Hak Atas Lahan

26 Agustus 2026 - 22:39 WIB

Tutup Open Turnamen Aiza Chess, Angga Dorong Regenerasi Pecatur Kampar

23 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Deni Ikhsan Optimistis Bawa RW Parit Gambut Juara di Final Turnamen Desa Dedap

23 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Sudirman: Mari Lahirkan “Angga-Angga Baru” yang Konsisten Gelar Event Catur

23 Agustus 2026 - 16:29 WIB

KUA Salo Mengabdi di Hari Kemerdekaan: Doa, Pengabdian, dan Semangat Menjaga Indonesia

17 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Trending di Artikel