Menu

Mode Gelap
Wabup Kampar Serahkan Bantuan Sembako dari Badan Pangan Nasional di Kampar Utara Anti Korupsi Lewat Seni, Bupati Kampar Ahmad Yuzar Hadiri Screening Film ACFFEST Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat, Sekdaprov dan Pemkab Sampaikan Duka Cita Wakil Bupati Kampar Awali Peresmian YPSN dan Peletakan Batu Pertama Pembangunan MDTA Setia Nusa. Ketum Kapemary Kampar Zamhur,ST.MM Bersama Pengurus Resmi Dikukuhkan Oleh Ketum Kapemary Riau di Stanum Jejak Pengabdian Zulmansyah Sekedang: Inspirasi yang Tak Pernah Padam

Medan

PPK Laporkan Kegiatan Usaha melalui OSS dan SIINAS sebagai Bentuk Kepatuhan terhadap Regulasi Nasional

badge-check


					PPK Laporkan Kegiatan Usaha melalui OSS dan SIINAS sebagai Bentuk Kepatuhan terhadap Regulasi Nasional Perbesar

Medan, mediadihati.com – 23 Juli 2025, PT PPK dengan komitmen tinggi terhadap transparansi dan kepatuhan hukum, telah menyelesaikan pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta pelaporan industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS). Pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap regulasi pemerintah dalam bidang investasi dan industri.

Pelaporan LKPM merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sementara itu, pelaporan melalui SIINAS mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian No. 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional. Kedua sistem ini menjadi instrumen penting dalam pengawasan dan pembinaan dunia usaha di Indonesia oleh pemerintah.

Plt. Direktur PPK, Bapak Sutanto, menyampaikan bahwa pelaporan ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk partisipasi aktif perusahaan dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan akuntabel. “Kami menyadari pentingnya keterbukaan informasi usaha kepada pemerintah. Dengan menyampaikan laporan LKPM dan SIINAS secara tepat waktu dan akurat, kami menunjukkan komitmen PPK terhadap praktik usaha yang taat hukum dan berkelanjutan,” ungkap beliau.

PPK berharap bahwa langkah ini dapat menjadi contoh positif bagi pelaku usaha lain dalam memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, sinergi antara sektor swasta dan pemerintah dapat terus diperkuat guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.(Adv)

Baca Lainnya

Jejak Pengabdian Zulmansyah Sekedang: Inspirasi yang Tak Pernah Padam

18 April 2026 - 13:24 WIB

Hendry Munief Dorong Pemerintah Pusat-Pemda Berkolaborasi Kembangkan Urban Tourism

13 April 2026 - 16:24 WIB

Anggota DPRD Kampar Agus Candra SIP Ucapkan Selamat Kepada Ketua Kapemary Kampar Zamhur

8 April 2026 - 19:52 WIB

Di Balik Penunjukan Plt Kadis Kesehatan Kampar: Antara Pengunduran Diri dan Komitmen Pelayanan Publik

8 April 2026 - 10:29 WIB

Sambut HBP ke-62, Lapas Kelas IIA Bangkinang Gelar Razia Gabungan Berantas Barang Terlarang

6 April 2026 - 23:50 WIB

Trending di Daerah