Menu

Mode Gelap
Sekda Kampar Hambali Buka Kuliah Perdana Politeknik Kampar diikuti 900 Mahasiswa Bupati Kampar Ahmad Yuzar Pimpin Ekspose Pemetaan Kebutuhan Kepsek dan Revitalisasi Pembangunan PAUD, SD, dan SMP pada APBN 2025   Dapatkan Hak Siar Piala Dunia 2026, DPR RI Minta TVRI Benahi Infrastruktur Hingga ke Pelosok Negeri DPC PP PAUD Kabupaten Kampar Gelar Workshop Persiapan PAUD Percontohan Bupati Kampar Ahmad Yuzar Dukung Penuh Planning Pembangunan SUTT 150 kV di Kabupaten Kampar   Bupati Kampar Ahmad Yuzar Berikan Simbolis Bantuan Sosial Beras TA 2025 di Kabupaten Kampar  

Medan

PPK Laporkan Kegiatan Usaha melalui OSS dan SIINAS sebagai Bentuk Kepatuhan terhadap Regulasi Nasional

badge-check


					PPK Laporkan Kegiatan Usaha melalui OSS dan SIINAS sebagai Bentuk Kepatuhan terhadap Regulasi Nasional Perbesar

Medan, mediadihati.com – 23 Juli 2025, PT PPK dengan komitmen tinggi terhadap transparansi dan kepatuhan hukum, telah menyelesaikan pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta pelaporan industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS). Pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap regulasi pemerintah dalam bidang investasi dan industri.

Pelaporan LKPM merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sementara itu, pelaporan melalui SIINAS mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian No. 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional. Kedua sistem ini menjadi instrumen penting dalam pengawasan dan pembinaan dunia usaha di Indonesia oleh pemerintah.

Plt. Direktur PPK, Bapak Sutanto, menyampaikan bahwa pelaporan ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk partisipasi aktif perusahaan dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan akuntabel. “Kami menyadari pentingnya keterbukaan informasi usaha kepada pemerintah. Dengan menyampaikan laporan LKPM dan SIINAS secara tepat waktu dan akurat, kami menunjukkan komitmen PPK terhadap praktik usaha yang taat hukum dan berkelanjutan,” ungkap beliau.

PPK berharap bahwa langkah ini dapat menjadi contoh positif bagi pelaku usaha lain dalam memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, sinergi antara sektor swasta dan pemerintah dapat terus diperkuat guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.(Adv)

Baca Lainnya

Dapatkan Hak Siar Piala Dunia 2026, DPR RI Minta TVRI Benahi Infrastruktur Hingga ke Pelosok Negeri

29 September 2025 - 08:39 WIB

Kolam Harapan di Jantung Yonif 132/Bima Sakti Salo

25 September 2025 - 08:51 WIB

Pelabuhan Kuala Tanjung didorong jadi Pintu Gerbang Logistik untuk Kawasan Industri Strategis di Sumatera Utara

22 September 2025 - 15:12 WIB

PT EMP Tunas Energi Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim Wujud Peduli Masyarakat Sekitar Wilayah Eksplorasi

21 September 2025 - 13:17 WIB

Narasumber Kegiatan Kemudi Himip FISIP UNRI 2025 di Desa Siabu, Mustakim Akbar Sampaikan Pengawasan Partisipatif dan Penegakan Hukum Pemilu

20 September 2025 - 19:59 WIB

Trending di Daerah