Menu

Mode Gelap
Himpunan Mahasiswa Desa Dedap Gandeng MA Darun Naim Meriahkan HUT RI ke-80 Kades Dedap Mansur Sambut Antusias Kehadiran Himpunan Mahasiswa Desa Dedap HM2D Dukung Penuh Kegiatan 17 Agustus di Desa Dedap, Siap Koordinir Sekolah-Sekolah Kemenag Kampar Taja Pelatihan Konten Kreatif untuk Penyuluh Agama PSI dan Kelmi Amri Kekuatan Baru Memberikan Kejutan Pada Pemilu 2029 di Riau   Pengurus JMSI Riau Periode 2025-2030 Ditetapkan, Ketua Dheni Kurnia: Mari Bersama Besarkan Organisasi Kita

Medan

PPK Laporkan Kegiatan Usaha melalui OSS dan SIINAS sebagai Bentuk Kepatuhan terhadap Regulasi Nasional

badge-check


					PPK Laporkan Kegiatan Usaha melalui OSS dan SIINAS sebagai Bentuk Kepatuhan terhadap Regulasi Nasional Perbesar

Medan, mediadihati.com – 23 Juli 2025, PT PPK dengan komitmen tinggi terhadap transparansi dan kepatuhan hukum, telah menyelesaikan pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta pelaporan industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS). Pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap regulasi pemerintah dalam bidang investasi dan industri.

Pelaporan LKPM merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sementara itu, pelaporan melalui SIINAS mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian No. 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional. Kedua sistem ini menjadi instrumen penting dalam pengawasan dan pembinaan dunia usaha di Indonesia oleh pemerintah.

Plt. Direktur PPK, Bapak Sutanto, menyampaikan bahwa pelaporan ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk partisipasi aktif perusahaan dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan akuntabel. “Kami menyadari pentingnya keterbukaan informasi usaha kepada pemerintah. Dengan menyampaikan laporan LKPM dan SIINAS secara tepat waktu dan akurat, kami menunjukkan komitmen PPK terhadap praktik usaha yang taat hukum dan berkelanjutan,” ungkap beliau.

PPK berharap bahwa langkah ini dapat menjadi contoh positif bagi pelaku usaha lain dalam memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, sinergi antara sektor swasta dan pemerintah dapat terus diperkuat guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.(Adv)

Baca Lainnya

Kades Dedap Mansur Sambut Antusias Kehadiran Himpunan Mahasiswa Desa Dedap

31 Juli 2025 - 14:01 WIB

HM2D Dukung Penuh Kegiatan 17 Agustus di Desa Dedap, Siap Koordinir Sekolah-Sekolah

30 Juli 2025 - 22:15 WIB

PSI dan Kelmi Amri Kekuatan Baru Memberikan Kejutan Pada Pemilu 2029 di Riau  

29 Juli 2025 - 22:16 WIB

Pengurus JMSI Riau Periode 2025-2030 Ditetapkan, Ketua Dheni Kurnia: Mari Bersama Besarkan Organisasi Kita

29 Juli 2025 - 22:00 WIB

PT PPK Percepat Pengoperasian Kawasan Industri Kuala Tanjung Melalui Pembangunan Infrastruktur Dasar

28 Juli 2025 - 10:23 WIB

Trending di Sumatera Utara