BANGKINANG KOTA, Mediadihati.com – Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar, S.Sos., MT didampingi Ketua Dekranasda Kabupaten Kampar Ny. Tengku Nurheryani Ahmad Yuzar, Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Dr. Ardi Mardiansyah, S.STP., M.Si., Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kampar, serta Bapak Aditya dan Ibu Rani selaku Analis Kekayaan Intelektual dari Kementerian Hukum Riau, terus mendorong penguatan dan perlindungan terhadap industri batik khas Kabupaten Kampar.
Langkah ini dilakukan dalam rangka mendaftarkan seluruh rumah batik yang ada di Kabupaten Kampar serta mendorong pendaftaran Hak Cipta atas motif-motif batik khas Kampar.
Upaya ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kampar dalam menjaga kekayaan intelektual dan melestarikan warisan budaya daerah. Perlindungan hak cipta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pengrajin sekaligus mencegah penggunaan motif khas Kampar tanpa izin.
Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar menyampaikan bahwa batik khas Kampar tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga menjadi bagian dari identitas dan kekayaan budaya daerah yang harus dilindungi dan dikembangkan.
Melalui kolaborasi Pemerintah Kabupaten Kampar, Dekranasda, para pengrajin dan rumah batik, serta Kementerian Hukum Riau, diharapkan seluruh potensi motif batik khas Kampar dapat terdata dan memperoleh perlindungan kekayaan intelektual.
Dengan demikian, batik Kampar tidak hanya menjadi produk kerajinan, tetapi juga menjadi identitas budaya dan kebanggaan masyarakat Kabupaten Kampar yang memiliki nilai ekonomi dan perlindungan hukum.(Advetorial)












