Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Kampar bersama Dinas Parbud Kampar Buka Secara Resmi Kelas Belajar Wirid Budaya Adat Istiadat Kampar Peringati Hari Anak Nasional dan HUT IBI ke-75, Puskesmas Kuok Berikan Pemeriksaan Kesehatan dan USG Gratis di Desa Pulau Terap Bupati Kampar Ahmad Yuzar Lantik 22 Penjabat Kepala Desa, Tekankan Integritas dan Pelayanan kepada Masyarakat Penyuluh Agama KUA Salo Lanjutkan Penanaman Bibit Buah di Rumah Ibadah, Masjid Al-Ikhlas Jadi Lokasi Perdana Bahasa Tubuh Guru: Pelajaran yang Tak Pernah Tertulis di Papan Tulis Bupati Kampar Ahmad Yuzar Hadiri Paripurna Ranperda APBD 2025 dan Sampaikan Rancangan KUA-PPAS 2027

Kampar

Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Tegaskan PAW Harus Sesuai Aturan dan Tahapan Administrasi

badge-check


					Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Tegaskan PAW Harus Sesuai Aturan dan Tahapan Administrasi Perbesar

KAMPAR, ()— DPRD Kabupaten Kampar masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau sebagai dasar untuk melanjutkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi PAN, Irwan Saputra. Saat ini, seluruh dokumen administrasi PAW tersebut telah berada di tingkat Pemerintah Provinsi Riau.

Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Ahmad Taridi, mengatakan proses administrasi PAW telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah seluruh tahapan di tingkat provinsi selesai, berkas akan dikembalikan ke DPRD Kampar untuk diparipurnakan.

“Berkas PAW sudah dikirim ke provinsi. Setelah selesai diproses di sana, berkas akan kembali ke DPRD untuk selanjutnya diparipurnakan,” ujar Taridi, Selasa (19/5/2026).

Ia menjelaskan, sebelumnya KPU telah mengeluarkan dan menandatangani surat terkait PAW tersebut pada Senin (11/5/2026). Dokumen itu kemudian diteruskan kepada pihak terkait, termasuk Bupati Kampar, sebelum disampaikan ke Pemerintah Provinsi Riau.

Menurut Taridi, proses PAW harus melalui seluruh tahapan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, DPRD Kampar kini tinggal menunggu terbitnya SK Gubernur sebagai dasar hukum pelaksanaan rapat paripurna.

“Sekarang tinggal menunggu SK dari Gubernur. Proses administrasi ini memang membutuhkan waktu, diperkirakan sekitar dua pekan,” jelasnya.

Dalam proses PAW tersebut, nama Idris disebut sebagai calon pengganti Irwan Saputra sesuai usulan yang telah diajukan KPU.

Taridi juga mengingatkan seluruh anggota DPRD Kampar agar tetap menjaga disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas kedewanan. Ia berharap seluruh anggota DPRD tetap solid dan bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.(adv)

Baca Lainnya

Ketua DPRD Kampar bersama Dinas Parbud Kampar Buka Secara Resmi Kelas Belajar Wirid Budaya Adat Istiadat Kampar

22 Juli 2026 - 10:02 WIB

Peringati Hari Anak Nasional dan HUT IBI ke-75, Puskesmas Kuok Berikan Pemeriksaan Kesehatan dan USG Gratis di Desa Pulau Terap

22 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Kampar Ahmad Yuzar Lantik 22 Penjabat Kepala Desa, Tekankan Integritas dan Pelayanan kepada Masyarakat

21 Juli 2026 - 21:31 WIB

Penyuluh Agama KUA Salo Lanjutkan Penanaman Bibit Buah di Rumah Ibadah, Masjid Al-Ikhlas Jadi Lokasi Perdana

21 Juli 2026 - 16:32 WIB

Bupati Kampar Ahmad Yuzar Hadiri Paripurna Ranperda APBD 2025 dan Sampaikan Rancangan KUA-PPAS 2027

21 Juli 2026 - 11:48 WIB

Trending di Daerah