Bangkinang Kota, Mediadihati.com – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Kampar melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Bambang, mengingatkan insan pers agar tetap mengedepankan profesionalisme, verifikasi, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyajikan informasi kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Bambang saat berbincang dengan sejumlah rekan pers di Bangkinang terkait maraknya pemberitaan yang menggunakan informasi berdasarkan “katanya-katanya”, sumber yang tidak jelas, serta minim konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.
Menurut Bambang, kebebasan pers merupakan amanah yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun dalam pelaksanaannya, kebebasan tersebut harus dibarengi dengan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
“Pers memiliki fungsi penting sebagai penyampai informasi dan kontrol sosial. Namun jangan sampai berita dibuat hanya berdasarkan ‘katanya’, ‘dengar-dengar’, atau informasi yang tidak jelas narasumbernya. Setiap informasi harus diuji dan diverifikasi terlebih dahulu,” ujar Bambang.
Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik disebutkan wartawan Indonesia bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Sementara Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mewajibkan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Bambang menilai penggunaan sumber yang tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta berpotensi merugikan pihak yang diberitakan.
“Kalau sebuah berita hanya berdasarkan katanya-katanya tanpa sumber yang jelas dan tanpa konfirmasi kepada pihak terkait, tentu hal itu dapat menjadi persoalan. Media harus menyampaikan fakta, bukan asumsi atau dugaan yang belum terverifikasi,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bambang juga menyinggung adanya beberapa perusahaan media yang mengajukan kerja sama publikasi dengan Pemerintah Kabupaten Kampar namun belum memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan.
Menurutnya, verifikasi administrasi dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan pengelolaan anggaran daerah dan untuk memastikan kerja sama dilakukan dengan perusahaan pers yang memenuhi ketentuan.
“Ada beberapa media yang persyaratan administrasinya belum lengkap. Ketika hasil verifikasi menyatakan belum memenuhi syarat, justru ada yang menyerang balik melalui pemberitaan. Padahal seharusnya terlebih dahulu memahami ketentuan dan melengkapi persyaratan yang diminta,” ungkap Bambang.
Ia menegaskan bahwa proses verifikasi dilakukan secara objektif tanpa membeda-bedakan perusahaan media. Semua media diberikan kesempatan yang sama untuk melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada yang kurang jelas, silakan datang dan berkoordinasi. Jangan sampai karena tidak lolos verifikasi administrasi kemudian muncul berita yang hanya berdasarkan opini atau informasi sepihak tanpa konfirmasi,” katanya.
Lebih lanjut Bambang mengingatkan bahwa selain tunduk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, penyebaran informasi melalui media elektronik juga harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurutnya, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari demokrasi dan harus dihormati. Namun kritik tersebut harus didasarkan pada data, fakta, serta sumber yang jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan polemik di tengah masyarakat.
“Kami terbuka terhadap kritik dan masukan. Namun kritik yang baik adalah kritik yang berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar katanya-katanya atau informasi dari narasumber yang tidak jelas,” tutup Bambang.














