Kuok, Mediadihati.com – 24 Januari 2026 — Dewan Pengawas Syariah (DPS), Iskandar, M.E.Sy, memberikan penyuluhan tentang sistem koperasi syariah pada kegiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT) KPRI Guru-Guru “Ikhlas” Kuok (GGIK) Tahun Buku 2025. Kegiatan ini mengusung tema “Koperasi Maju, Anggota Makmur” dan diikuti oleh para anggota koperasi dengan penuh antusias.
Dalam pemaparannya, Iskandar menjelaskan secara rinci alur pengelolaan koperasi syariah, mulai dari prinsip dasar operasional koperasi, tata kelola yang sesuai syariah, hingga penerapan nilai keadilan dan transparansi dalam setiap transaksi koperasi.
Ia juga menjelaskan berbagai akad syariah yang diterapkan dalam koperasi, seperti akad murabahah, mudharabah, dan musyarakah, yang digunakan sebagai dasar dalam kegiatan pembiayaan dan usaha koperasi.
Selain itu, Iskandar menegaskan bahwa keuntungan koperasi syariah diperoleh dari aktivitas pembiayaan dan usaha yang dijalankan koperasi, bukan dari nilai uang atau bunga. Prinsip ini menjadi pembeda utama antara koperasi syariah dan koperasi konvensional.
Melalui kegiatan penyuluhan ini, diharapkan KPRI Guru-Guru “Ikhlas” Kuok dapat semakin memperkuat pemahaman dan komitmen dalam menerapkan sistem koperasi syariah, sehingga koperasi mampu berkembang secara sehat dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh anggota.














