Menu

Mode Gelap
Bupati Kampar Ahmad Yuzar Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Bencana KARHUTLA Tahun 2026 Pemkab Kampar Dukung Penuh Program Penghijauan Ekoteologi, Persiapan Kegiatan Dimatangkan Bersama Plt Sekda Kampar Anggota DPRD Kampar Hanafiah Komitmen Menjaga Kepercayaan Warga di Daerah Pemilihan Pertama Ekspansi ke Kampus, Yong Bengkalis Resmi Hadir di UIR Bupati Kampar Ahmad Yuzar Tegaskan Konsistensi Evaluasi Kinerja OPD dan Manajemen Talenta Demi Peningkatan Pembangunan Kampar. Bupati Kampar Ahmad Yuzar Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Kampar

Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Tegaskan PAW Harus Sesuai Aturan dan Tahapan Administrasi

badge-check


					Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Tegaskan PAW Harus Sesuai Aturan dan Tahapan Administrasi Perbesar

KAMPAR, ()— DPRD Kabupaten Kampar masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau sebagai dasar untuk melanjutkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi PAN, Irwan Saputra. Saat ini, seluruh dokumen administrasi PAW tersebut telah berada di tingkat Pemerintah Provinsi Riau.

Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Ahmad Taridi, mengatakan proses administrasi PAW telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah seluruh tahapan di tingkat provinsi selesai, berkas akan dikembalikan ke DPRD Kampar untuk diparipurnakan.

“Berkas PAW sudah dikirim ke provinsi. Setelah selesai diproses di sana, berkas akan kembali ke DPRD untuk selanjutnya diparipurnakan,” ujar Taridi, Selasa (19/5/2026).

Ia menjelaskan, sebelumnya KPU telah mengeluarkan dan menandatangani surat terkait PAW tersebut pada Senin (11/5/2026). Dokumen itu kemudian diteruskan kepada pihak terkait, termasuk Bupati Kampar, sebelum disampaikan ke Pemerintah Provinsi Riau.

Menurut Taridi, proses PAW harus melalui seluruh tahapan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, DPRD Kampar kini tinggal menunggu terbitnya SK Gubernur sebagai dasar hukum pelaksanaan rapat paripurna.

“Sekarang tinggal menunggu SK dari Gubernur. Proses administrasi ini memang membutuhkan waktu, diperkirakan sekitar dua pekan,” jelasnya.

Dalam proses PAW tersebut, nama Idris disebut sebagai calon pengganti Irwan Saputra sesuai usulan yang telah diajukan KPU.

Taridi juga mengingatkan seluruh anggota DPRD Kampar agar tetap menjaga disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas kedewanan. Ia berharap seluruh anggota DPRD tetap solid dan bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.(adv)

Baca Lainnya

Bupati Kampar Ahmad Yuzar Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Bencana KARHUTLA Tahun 2026

4 Juni 2026 - 17:08 WIB

Pemkab Kampar Dukung Penuh Program Penghijauan Ekoteologi, Persiapan Kegiatan Dimatangkan Bersama Plt Sekda Kampar

3 Juni 2026 - 11:07 WIB

Anggota DPRD Kampar Hanafiah Komitmen Menjaga Kepercayaan Warga di Daerah Pemilihan

2 Juni 2026 - 22:20 WIB

Bupati Kampar Ahmad Yuzar Tegaskan Konsistensi Evaluasi Kinerja OPD dan Manajemen Talenta Demi Peningkatan Pembangunan Kampar.

2 Juni 2026 - 16:35 WIB

Bupati Kampar Ahmad Yuzar Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

2 Juni 2026 - 11:05 WIB

Trending di Daerah