Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Daerah

Pj Bupati Kampar Berharap Penetapan tarif PBB-P2 Bermanfaat Positif Bagi Pemerintah Daerah Maupun Masyarakat.

badge-check

Pj Bupati Kampar Berharap Penetapan tarif PBB-P2 Bermanfaat Positif Bagi Pemerintah Daerah Maupun Masyarakat. Perbesar

Bangkinang Kota, Mediadihati.com – Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar Melakukan Expose Terkait Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Rumah Dinas Bupati Kampar, Senin (16/12/2024).

Expose tersebut disaksikan oleh Pj Bupati Kampar H. Hambali, SE,MBA, MH didampingi oleh PJ Sekda Kampar Ramlah, M.Si dan dihadiri oleh Kaban Bappenda Kampar Ir. Kholida, Plt. Asisten I Khairuman, Kepala Inspektorat Kampar Febrinaldi Tridarmawan, S.STP, Kadis PMD Kampar Lukmansyah Badoe, Kaban BPKAD Edward dan Sekretaris Bappenda Jaka Putra.

NJOP adalah harga rata-rata dari transaksi jual beli, dan bila tidak ada transaksi, ditentukan melalui pembandingan atau penilaian baru. Penyesuaian ini juga mengacu pada peraturan, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pasal 40 ayat (6) serta Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023 ayat (5) diamanahkan bahwa NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.

Penetapan NJOP menggunakan Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR) dalam setiap Zona Nilai Tanah (ZNT), yang mencerminkan nilai pasar rata-rata dalam zona tersebut. Pemerintah Kabupaten Kampar menerapkan Tarif NJKP berdasarkan rentang NJOP yaitu 250.000.000 Tarif NJKP 0% , 250.000.000 – 550.000.000Tarif NJKP 30%, 550.000.000 – 1.000.000.000 tarif NJKP 35%, 1.000.000.000 – 2.000.000.000 tarif NJKP 40%, 2.000.000.000 – 5.000.000.000, 5.000.000.000 – 100.000.000.000 tarif NJKP 80%.

Penyesuaian NJOP ini membawa beberapa dampak positif, seperti peningkatan pendapatan daerah melalui PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang membantu anggaran pembangunan. Selain itu, ini mendorong pengendalian spekulasi harga tanah, meningkatkan nilai aset properti, serta memfasilitasi pertumbuhan sektor jasa dan perdagangan. Dengan penyesuaian NJOP yang tepat, tata kelola aset daerah menjadi lebih transparan dan sistem perpajakan lebih adil, mencerminkan nilai sebenarnya dari properti masyarakat.

Dalam arahannya, Pj Bupati Kampar H. Hambali mengatakan Penetapan tarif PBB-P2 berdasarkan zona wilayah ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Kampar untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah secara adil dan proporsional. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat positif baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.”tutupnya.”
(Advetorial).

Baca Lainnya

Audiensi Pengurus LAK Baru, Bupati Kampar: Wujudkan Falsafah Tali Bapilin Tigo, Tigo Tungku Sajoghangan

13 Okt 2026 - 09:11 WIB

Audiensi Pengurus LAK Baru, Bupati Kampar: Wujudkan Falsafah Tali Bapilin Tigo, Tigo Tungku Sajoghangan

Bupati Kampar Resmi Lantik Dewan Hakim MTQ ke-55 Kabupaten Kampar 2026 di Gunung Sahilan

12 Okt 2026 - 14:16 WIB

Bupati Kampar Resmi Lantik Dewan Hakim MTQ ke-55 Kabupaten Kampar 2026 di Gunung Sahilan

Bupati Kampar Buka Bazar MTQ Ke 55 Tahun 2026 Untuk Kembangkan UMKM dan Ekonomi Rakyat

12 Okt 2026 - 14:14 WIB

Bupati Kampar Buka Bazar MTQ Ke 55 Tahun 2026 Untuk Kembangkan UMKM dan Ekonomi Rakyat

PWI Kampar Menuju Konferensi: Manuver Mengencang, Persaudaraan Jangan Tumbang

11 Okt 2026 - 16:39 WIB

PWI Kampar Menuju Konferensi: Manuver Mengencang, Persaudaraan Jangan Tumbang

Kenal Pamit Kapolda Riau, Bupati Kampar Ahmad Yuzar Tegaskan Komitmen Sinergi Pemkab Kampar dan Polri

11 Okt 2026 - 15:45 WIB

Kenal Pamit Kapolda Riau, Bupati Kampar Ahmad Yuzar Tegaskan Komitmen Sinergi Pemkab Kampar dan Polri
Trending di Daerah