Menu

Mode Gelap
Himpunan Mahasiswa Desa Dedap Gandeng MA Darun Naim Meriahkan HUT RI ke-80 Kades Dedap Mansur Sambut Antusias Kehadiran Himpunan Mahasiswa Desa Dedap HM2D Dukung Penuh Kegiatan 17 Agustus di Desa Dedap, Siap Koordinir Sekolah-Sekolah Kemenag Kampar Taja Pelatihan Konten Kreatif untuk Penyuluh Agama PSI dan Kelmi Amri Kekuatan Baru Memberikan Kejutan Pada Pemilu 2029 di Riau   Pengurus JMSI Riau Periode 2025-2030 Ditetapkan, Ketua Dheni Kurnia: Mari Bersama Besarkan Organisasi Kita

Advetorial

Wabup Kampar Misharti Buka Sosialisasi Sistem Kerja Pemerintah Kabupaten Kampar

badge-check


					Wabup Kampar Misharti Buka Sosialisasi Sistem Kerja Pemerintah Kabupaten Kampar Perbesar

Bangkinang Kota, mediadihati.com – Wakil Bupati Kampar Dr. Hj Misharti, S.Ag, M.Si buka secara resmi Sosialisasi Tentang Sistem Kerja Pemerintah Kabupaten Kampar, yang dilaksanakan di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Kampar pada Kamis (6/3/2025).

Kegiatan ini juga bertujuan untuk mensosialisasi Peraturan Bupati Kampar Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Kerja Di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang mana kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, Camat se Kabupaten Kampar dan para pemegang jabatan struktural dan fungsional di setiap instansi. Dalam mensosialisasikan hal ini Kabag Organisasi dan Tata Laksana Setda Kampar Fadli Mukhtar, S.Pi, M.Si selaku leading sektor kegiatan ini sengaja mendatangkan narasumber dari Biro Organisasi Setda Provinsi Riau Sri Rudiati.

Dalam sambutan dan pengarahannya Wakil Bupati Kampar menjelaskan bahwa sosialisasi ini nantinya akan memberi pengertian dan penjelasan pada setiap OPD dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada disetiap OPD mengenai Penyederhanaan Birokrasi yang merupakan bagian dari program prioritas kerja pemerintah di bidang reformasi birokrasi yang bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan pemerintah yang bersih, efektif dan terpercaya.

“Implementasi penyederhanaan Birokrasi ini telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar melalui 3 (tiga) tahapan penting, pertama transformasi organisasi, yaitu merupakan penyederhanaan struktur organisasi dan ini sesuai dengan Permen PAN RI Nomor 25 Tahun 2021, kedua Transformasi sumber daya aparatur yaitu mengenai penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional ini telah sesuai dengan Permen PAN RI Nomor 17 Tahun 2021, dan selanjutnya yang ketiga adalah Transformasi Sistem Kerja yaitu pelaksanaan dari Permen PAN RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyederhanaan birokrasi pada instansi pemerintah” demikian dikatakan Misharti.

Disampaikan juga oleh Wakil Bupati Kampar ini, bahwa sistem kerja merupakan instrumen bagi para ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi di masing-masing perangkat daerah, dan harus terus memegang teguh pada prinsip-prinsip mekanisme kerja yang terdiri dari orientasi hasil, kompetensi, profesionalisme, kolaborasi, transparansi dan akuntabilitas.
“Saya berharap agar semua peserta sosialisasi ini dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik, karena kita berharap ASN dapat menyelesaikan segala tugas dan pekerjaannya dengan baik dan benar serta sesuai aturan yang berlaku” pungkasnya. (Advetorial)

Baca Lainnya

Himpunan Mahasiswa Desa Dedap Gandeng MA Darun Naim Meriahkan HUT RI ke-80

1 Agustus 2025 - 22:33 WIB

Kades Dedap Mansur Sambut Antusias Kehadiran Himpunan Mahasiswa Desa Dedap

31 Juli 2025 - 14:01 WIB

HM2D Dukung Penuh Kegiatan 17 Agustus di Desa Dedap, Siap Koordinir Sekolah-Sekolah

30 Juli 2025 - 22:15 WIB

Kemenag Kampar Taja Pelatihan Konten Kreatif untuk Penyuluh Agama

30 Juli 2025 - 11:43 WIB

PSI dan Kelmi Amri Kekuatan Baru Memberikan Kejutan Pada Pemilu 2029 di Riau  

29 Juli 2025 - 22:16 WIB

Trending di Daerah