Menu

Mode Gelap
Bupati Kampar Ahmad Yuzar Pimpin Ekspose Pemetaan Kebutuhan Kepsek dan Revitalisasi Pembangunan PAUD, SD, dan SMP pada APBN 2025   DPC PP PAUD Kabupaten Kampar Gelar Workshop Persiapan PAUD Percontohan Bupati Kampar Ahmad Yuzar Dukung Penuh Planning Pembangunan SUTT 150 kV di Kabupaten Kampar   Bupati Kampar Ahmad Yuzar Berikan Simbolis Bantuan Sosial Beras TA 2025 di Kabupaten Kampar   Dosen Teknik UIR Akmar Efendy Raih Doktor Berkat Riset Machine Learning di UPI Padang Kolam Harapan di Jantung Yonif 132/Bima Sakti Salo

Nasional

Syahrul Aidi Dorong Revisi UU Penanganan Fakir Miskin, Saatnya Negara Hadir Lebih Nyata

badge-check


					Syahrul Aidi Dorong Revisi UU Penanganan Fakir Miskin, Saatnya Negara Hadir Lebih Nyata Perbesar

Yogyakarta, mediadihati.com – Anggota DPR RI, H. Dr. Syahrul Aidi Ma’azat, Lc., MA, mengungkapkan rencana Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk mengusulkan Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Usulan tersebut bertujuan untuk meluruskan definisi fakir miskin dan memperbaiki pola penanganan yang dinilai belum efektif serta tidak tepat sasaran.

“Saya segera ajukan hak inisiatif. Mudah-mudahan dapat diakomodasi,” ujar Syahrul di hadapan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dalam acara Dialog Pembangunan dan Kewirausahaan Sosial.

Dialog tersebut mengangkat tema “Membangun Konektifitas dan Infrastruktur untuk Mendorong Kewirausahaan dan Mengentaskan Kemiskinan di Wilayah Tertinggal.”

Menurut Syahrul, implementasi UU Nomor 13 Tahun 2011 masih menyisakan banyak persoalan, khususnya dalam pendataan dan identifikasi warga miskin. Ia menilai definisi “fakir miskin” dalam regulasi saat ini terlalu umum dan tidak mencerminkan kondisi riil di berbagai daerah.

“Masih banyak program bantuan sosial yang tidak tepat sasaran. Salah satu penyebabnya adalah definisi fakir miskin yang tidak akurat dan tidak aplikatif,” tegasnya.

Rencana revisi UU ini juga mencakup perbaikan sistem penanganan, mulai dari pendataan berbasis data terpadu, transparansi distribusi bantuan, hingga integrasi lintas sektor antara pemerintah pusat dan daerah.

“Negara harus hadir nyata bagi mereka yang membutuhkan. Tidak cukup hanya memberi bantuan sesaat, tetapi juga melalui program pemberdayaan yang konsisten,” tambah Syahrul.

Gagasan revisi ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada isu kemiskinan.

Mereka berharap revisi UU ini dapat menjadi langkah strategis dalam menciptakan keadilan sosial dan mempercepat pengentasan kemiskinan di Indonesia.

“Terkait cara penanganan fakir dan miskin, setiap daerah punya kekhususan, dan disinilah persoalan tiap daerah itu nanti kita perjuangkan pada draft revisi undang-undang fakir miskin tersebut,” tutupnya. (***)

Baca Lainnya

Dorong Pemda se-Riau Bentuk PLUT UMKM, Hendry Munief Siap Fasilitasi Program dengan Pemerintah Pusat

22 September 2025 - 20:00 WIB

Fraksi PKS DPR RI Dukung Lawatan Presiden Prabowo ke PBB, Momentum Perkuat Diplomasi Indonesia

22 September 2025 - 15:58 WIB

Pelabuhan Kuala Tanjung didorong jadi Pintu Gerbang Logistik untuk Kawasan Industri Strategis di Sumatera Utara

22 September 2025 - 15:12 WIB

Setelah Kunjungan Ke BNNK Payakumbuh, BNK Kampar Akan Siapkan Fasilitas Rehabilitasi di RSUD Bangkinang

20 September 2025 - 20:05 WIB

Syahrul Aidi Dukung Kemenkeu Batalkan Pemotongan Dana Transfer Ke Daerah (TKD) tahun 2026

16 September 2025 - 13:16 WIB

Trending di Nasional