Menu

Mode Gelap
KUA Salo Berbangga, Pegawainya Lulus Pembimbing Haji Tingkat Provinsi Bupati dan Wabup Kampar Berjuang Demi Fasilitas Sekolah Layak Kejar Alokasi APBN 2026 di Kemendikdasmen Merajut Silaturrahmi, Menguatkan Integritas: Langkah Awal Kepala KUA Salo Bertahan Sejak 2019, RM Umi Sengolan Kuok Tetap Eksis dengan Ikan Kopiek Ndak Batulang Bupati Ahmad Yuzar dan Wabup Kampar Temui Mensos RI Gus Ipul Bahas Sekolah Rakyat Syahrul Aidi Tinjau Pembangunan Jalan Koto Damai-Suka Menanti yang Berasal dari Inpres 2025

Nasional

Syahrul Aidi Dorong Revisi UU Penanganan Fakir Miskin, Saatnya Negara Hadir Lebih Nyata

badge-check


					Syahrul Aidi Dorong Revisi UU Penanganan Fakir Miskin, Saatnya Negara Hadir Lebih Nyata Perbesar

Yogyakarta, mediadihati.com – Anggota DPR RI, H. Dr. Syahrul Aidi Ma’azat, Lc., MA, mengungkapkan rencana Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk mengusulkan Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Usulan tersebut bertujuan untuk meluruskan definisi fakir miskin dan memperbaiki pola penanganan yang dinilai belum efektif serta tidak tepat sasaran.

“Saya segera ajukan hak inisiatif. Mudah-mudahan dapat diakomodasi,” ujar Syahrul di hadapan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dalam acara Dialog Pembangunan dan Kewirausahaan Sosial.

Dialog tersebut mengangkat tema “Membangun Konektifitas dan Infrastruktur untuk Mendorong Kewirausahaan dan Mengentaskan Kemiskinan di Wilayah Tertinggal.”

Menurut Syahrul, implementasi UU Nomor 13 Tahun 2011 masih menyisakan banyak persoalan, khususnya dalam pendataan dan identifikasi warga miskin. Ia menilai definisi “fakir miskin” dalam regulasi saat ini terlalu umum dan tidak mencerminkan kondisi riil di berbagai daerah.

“Masih banyak program bantuan sosial yang tidak tepat sasaran. Salah satu penyebabnya adalah definisi fakir miskin yang tidak akurat dan tidak aplikatif,” tegasnya.

Rencana revisi UU ini juga mencakup perbaikan sistem penanganan, mulai dari pendataan berbasis data terpadu, transparansi distribusi bantuan, hingga integrasi lintas sektor antara pemerintah pusat dan daerah.

“Negara harus hadir nyata bagi mereka yang membutuhkan. Tidak cukup hanya memberi bantuan sesaat, tetapi juga melalui program pemberdayaan yang konsisten,” tambah Syahrul.

Gagasan revisi ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada isu kemiskinan.

Mereka berharap revisi UU ini dapat menjadi langkah strategis dalam menciptakan keadilan sosial dan mempercepat pengentasan kemiskinan di Indonesia.

“Terkait cara penanganan fakir dan miskin, setiap daerah punya kekhususan, dan disinilah persoalan tiap daerah itu nanti kita perjuangkan pada draft revisi undang-undang fakir miskin tersebut,” tutupnya. (***)

Baca Lainnya

KUA Salo Berbangga, Pegawainya Lulus Pembimbing Haji Tingkat Provinsi

9 Januari 2026 - 15:14 WIB

Bupati Ahmad Yuzar dan Wabup Kampar Temui Mensos RI Gus Ipul Bahas Sekolah Rakyat

8 Januari 2026 - 17:53 WIB

Syahrul Aidi Tinjau Pembangunan Jalan Koto Damai-Suka Menanti yang Berasal dari Inpres 2025

8 Januari 2026 - 12:48 WIB

Syahrul Aidi Gelar Khitanan Massal: Insya Allah Digelar Setiap Tahun

25 Desember 2025 - 20:55 WIB

DPD PKS Kampar Gelar Rakerda, Rumuskan Kerja-Kerja yang Pelayanan Masyarakat

21 Desember 2025 - 21:43 WIB

Trending di Daerah