Menu

Mode Gelap
Menuju Kancah Nasional! Azkia Zafeera Arfa Sabet Juara 1 Pencak Silat O2SN Tingkat Provinsi Riau Bupati Kampar diwakili Asisten III Al Kautsar Hadiri Muscab III GM FKPPI Kabupaten Kampar Bupati Kampar Ahmad Yuzar Hadiri Forum Pengurus APKASI di Kabupaten Bandung, Bahas Perubahan UU Pemda Mahasiswa KUKERTA UNRI 2026 Tinggalkan Program Berkelanjutan Melalui Rekonstruksi Gapura dan Bank Sampah Desa Karya Mulya Menanam Harapan Seusai Hujan, Ikhtiar Kecil Menjaga Bumi dari KUA Kecamatan Salo Hendry Munief Motivasi Santri PP Hidayatullah Pekanbaru Jadi Santripreneur Berbasis Nilai Tauhid

Nasional

Syahrul Aidi Apresiasi Putusan MK Soal Kuota Internet, Tegaskan Hak Konsumen Harus Dilindungi

badge-check


					Syahrul Aidi Apresiasi Putusan MK Soal Kuota Internet, Tegaskan Hak Konsumen Harus Dilindungi Perbesar

Jakarta, mediadihati.com – Anggota Komisi I DPR RI, Dr. Syahrul Aidi Ma’azat, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan perlindungan terhadap hak pengguna jasa telekomunikasi, khususnya terkait kuota internet yang telah dibayar masyarakat.

Syahrul Aidi pada Sabtu (25/7/2026) menilai, putusan tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus keadilan bagi konsumen di tengah pesatnya perkembangan layanan digital. Ia menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli masyarakat merupakan hak yang tidak boleh hilang begitu saja akibat mekanisme masa aktif.

“Kuota yang telah dibayar masyarakat adalah hak pengguna, sehingga harus dikelola dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Putusan MK sendiri menegaskan bahwa sisa kuota internet yang belum digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak pengguna dan dapat dipakai hingga habis tanpa dibebani biaya tambahan maupun alasan perpanjangan masa aktif. Mahkamah juga menilai bahwa pengaturan tarif dan layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata berorientasi pada kepentingan komersial, tetapi harus menjamin perlindungan yang adil bagi masyarakat .

Lebih lanjut, Syahrul memandang bahwa putusan ini sejalan dengan prinsip keadilan dalam perspektif Islam. Ia menjelaskan bahwa praktik muamalah harus dibangun di atas nilai kejujuran, keadilan, serta pemenuhan akad antara para pihak.

“Dalam perspektif Islam, muamalah dibangun di atas nilai kejujuran, keadilan, dan pemenuhan akad. Negara berkewajiban memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam transaksi digital, sekaligus mendorong pelaku usaha menghadirkan layanan yang lebih transparan dan berkeadilan,” jelasnya.

Diketahui, polemik kuota internet hangus sebelumnya menjadi perhatian publik dan bahkan diuji di MK karena dinilai merugikan konsumen serta bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Sejumlah pemohon menilai penghapusan kuota secara sepihak tanpa kompensasi tidak sesuai dengan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Syahrul Aidi pun berharap putusan MK ini segera ditindaklanjuti oleh pemerintah bersama operator telekomunikasi dalam bentuk regulasi turunan yang jelas dan implementatif.

“Kita berharap pemerintah bersama operator telekomunikasi segera menindaklanjuti putusan MK ini dengan regulasi yang memberikan kepastian bagi masyarakat tanpa menghambat iklim investasi dan inovasi di sektor telekomunikasi,” tegasnya.

Menurutnya, keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri menjadi kunci agar sektor telekomunikasi nasional tetap tumbuh sehat sekaligus berpihak pada kepentingan publik.(***)

Baca Lainnya

Hendry Munief Motivasi Santri PP Hidayatullah Pekanbaru Jadi Santripreneur Berbasis Nilai Tauhid

30 Juli 2026 - 15:42 WIB

Hendry Munief Dorong Penguatan Mindset Bisnis dalam Pelatihan Digital Marketing BMIWI Riau

26 Juli 2026 - 20:26 WIB

Senam bersama DPC PKS Tuah Madani, Hendry Munief Ajak Warga Jaga Kesehatan Keluarga

26 Juli 2026 - 18:03 WIB

Kepala BGN : SPPG yang Tak Penuhi Standar Akan Ditindak Tegas

24 Juli 2026 - 16:47 WIB

Hendry Munief Kunjungi PLUT UMKM dan Riau Creative Hub, Temukan Sejumlah Kendala Terima Usulan

25 Juni 2026 - 13:47 WIB

Trending di Daerah