Menu

Mode Gelap
Wabup Kampar Serahkan Bantuan Sembako dari Badan Pangan Nasional di Kampar Utara Anti Korupsi Lewat Seni, Bupati Kampar Ahmad Yuzar Hadiri Screening Film ACFFEST Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat, Sekdaprov dan Pemkab Sampaikan Duka Cita Wakil Bupati Kampar Awali Peresmian YPSN dan Peletakan Batu Pertama Pembangunan MDTA Setia Nusa. Ketum Kapemary Kampar Zamhur,ST.MM Bersama Pengurus Resmi Dikukuhkan Oleh Ketum Kapemary Riau di Stanum Jejak Pengabdian Zulmansyah Sekedang: Inspirasi yang Tak Pernah Padam

Advetorial

PT PPK MELAKSANAKAN RUPS PENGESAHAN RKAP TAHUN 2025

badge-check


					PT PPK MELAKSANAKAN RUPS PENGESAHAN RKAP TAHUN 2025 Perbesar

Medan, mediadihati.com – PT Prima Pengembangan Kawasan (PT PPK) pada hari Kamis, 30 Januari 2025 berlokasi di Pelindo Tower, Jakarta telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham dengan agenda Pengesahan Rencana Kerja Aanggaran Perusahaan Tahun 2025 PT PPK yang dihadiri oleh Para Pemegang Saham, Komisaris dan Direksi PT PPK.

Dalam RUPS kali ini, agenda penting yang dibahas yaitu persetujuan RKAP Tahun Buku 2025, Program dan Anggaran Investasi serta Kontrak Manajemen berupa KPI Tahun 2025.

Dalam RUPS tersebut, Pemegang Saham memberikan arahan agar Manajemen PT PPK dengan pengawasan Komisaris menggunakan RKAP Tahun 2025 sebagai pedoman dalam menjalankan pengurusan dan pengawasan perseroan. Manajemen juga diminta untuk melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan program-program investasi secara efektif untuk menghasilkan dampak nyata dan terukur bagi peningkatan kinerja dan pertumbuhan perusahaan.

Pada kesempatan yang sama, Komisaris Perseroan memberikan arahan kepada Manajemen PT PPK untuk memastikan ketercapaian program kerja yang telah direncanakan, mempertimbangkan aspek governance, risk and compliance dalam menjalankan Perseroan, menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan Perseroan (GCG) dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai syarat kunci pencapaian target-target kinerja Perseroan secara berkelanjutan.

Menanggapi arahan dari Pemegang Saham dan Komisaris Perseroan, Plt. Direktur PT PPK, Sutanto, menyampaikan akan memperhatikan dan menjalankan arahan-arahan baik dari Pemegang Saham maupun Komisaris Perseroan dan menargetkan agar pertumbuhan kinerja Perseroan dapat tercapai sesuai rencana. Untuk mencapai hal tersebut, Manajemen akan berusaha untuk melaksanakan program-program investasi secara efektif, memperhatikan pengurusan Perseroan agar sesuai dengan kaedah GCG dan memperhatikan risk and compliance dalam menjalankan Perseroan.

RUPS merupakan salah satu dari tiga organ Perseroan Terbatas. Organ ini diberi kewenangan yang sifatnya eksklusif yang mana kewenangan ini tidak diberikan kepada Direksi dan Komisaris. Kewenangan RUPS ini ditentukan dalam Undang-Undang PT dan Anggaran Dasar PT. (Advetorial)

Baca Lainnya

Wabup Kampar Serahkan Bantuan Sembako dari Badan Pangan Nasional di Kampar Utara

20 April 2026 - 21:22 WIB

Anti Korupsi Lewat Seni, Bupati Kampar Ahmad Yuzar Hadiri Screening Film ACFFEST

20 April 2026 - 08:18 WIB

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat, Sekdaprov dan Pemkab Sampaikan Duka Cita

19 April 2026 - 18:09 WIB

Wakil Bupati Kampar Awali Peresmian YPSN dan Peletakan Batu Pertama Pembangunan MDTA Setia Nusa.

19 April 2026 - 18:06 WIB

Ketum Kapemary Kampar Zamhur,ST.MM Bersama Pengurus Resmi Dikukuhkan Oleh Ketum Kapemary Riau di Stanum

18 April 2026 - 17:32 WIB

Trending di Daerah