Menu

Mode Gelap
Himpunan Mahasiswa Desa Dedap Gandeng MA Darun Naim Meriahkan HUT RI ke-80 Kades Dedap Mansur Sambut Antusias Kehadiran Himpunan Mahasiswa Desa Dedap HM2D Dukung Penuh Kegiatan 17 Agustus di Desa Dedap, Siap Koordinir Sekolah-Sekolah Kemenag Kampar Taja Pelatihan Konten Kreatif untuk Penyuluh Agama PSI dan Kelmi Amri Kekuatan Baru Memberikan Kejutan Pada Pemilu 2029 di Riau   Pengurus JMSI Riau Periode 2025-2030 Ditetapkan, Ketua Dheni Kurnia: Mari Bersama Besarkan Organisasi Kita

Advetorial

PT PPK MELAKSANAKAN RUPS PENGESAHAN RKAP TAHUN 2025

badge-check


					PT PPK MELAKSANAKAN RUPS PENGESAHAN RKAP TAHUN 2025 Perbesar

Medan, mediadihati.com – PT Prima Pengembangan Kawasan (PT PPK) pada hari Kamis, 30 Januari 2025 berlokasi di Pelindo Tower, Jakarta telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham dengan agenda Pengesahan Rencana Kerja Aanggaran Perusahaan Tahun 2025 PT PPK yang dihadiri oleh Para Pemegang Saham, Komisaris dan Direksi PT PPK.

Dalam RUPS kali ini, agenda penting yang dibahas yaitu persetujuan RKAP Tahun Buku 2025, Program dan Anggaran Investasi serta Kontrak Manajemen berupa KPI Tahun 2025.

Dalam RUPS tersebut, Pemegang Saham memberikan arahan agar Manajemen PT PPK dengan pengawasan Komisaris menggunakan RKAP Tahun 2025 sebagai pedoman dalam menjalankan pengurusan dan pengawasan perseroan. Manajemen juga diminta untuk melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan program-program investasi secara efektif untuk menghasilkan dampak nyata dan terukur bagi peningkatan kinerja dan pertumbuhan perusahaan.

Pada kesempatan yang sama, Komisaris Perseroan memberikan arahan kepada Manajemen PT PPK untuk memastikan ketercapaian program kerja yang telah direncanakan, mempertimbangkan aspek governance, risk and compliance dalam menjalankan Perseroan, menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan Perseroan (GCG) dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai syarat kunci pencapaian target-target kinerja Perseroan secara berkelanjutan.

Menanggapi arahan dari Pemegang Saham dan Komisaris Perseroan, Plt. Direktur PT PPK, Sutanto, menyampaikan akan memperhatikan dan menjalankan arahan-arahan baik dari Pemegang Saham maupun Komisaris Perseroan dan menargetkan agar pertumbuhan kinerja Perseroan dapat tercapai sesuai rencana. Untuk mencapai hal tersebut, Manajemen akan berusaha untuk melaksanakan program-program investasi secara efektif, memperhatikan pengurusan Perseroan agar sesuai dengan kaedah GCG dan memperhatikan risk and compliance dalam menjalankan Perseroan.

RUPS merupakan salah satu dari tiga organ Perseroan Terbatas. Organ ini diberi kewenangan yang sifatnya eksklusif yang mana kewenangan ini tidak diberikan kepada Direksi dan Komisaris. Kewenangan RUPS ini ditentukan dalam Undang-Undang PT dan Anggaran Dasar PT. (Advetorial)

Baca Lainnya

Himpunan Mahasiswa Desa Dedap Gandeng MA Darun Naim Meriahkan HUT RI ke-80

1 Agustus 2025 - 22:33 WIB

Kades Dedap Mansur Sambut Antusias Kehadiran Himpunan Mahasiswa Desa Dedap

31 Juli 2025 - 14:01 WIB

HM2D Dukung Penuh Kegiatan 17 Agustus di Desa Dedap, Siap Koordinir Sekolah-Sekolah

30 Juli 2025 - 22:15 WIB

Kemenag Kampar Taja Pelatihan Konten Kreatif untuk Penyuluh Agama

30 Juli 2025 - 11:43 WIB

PSI dan Kelmi Amri Kekuatan Baru Memberikan Kejutan Pada Pemilu 2029 di Riau  

29 Juli 2025 - 22:16 WIB

Trending di Daerah