BANGKINANG KOTA, mediadihati.com – Sebanyak Enam (6) orang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar. Mereka juga beraksi di wilayah Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru.
Selain itu, mereka diduga pelaku tersebut telah beraksi sebanyak 10 lokasi berbeda. Pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku ini berhasil dilakukan oleh Tim Opsnal, Satreskrim Polres Kampar.
Adapun diduga pelaku yang sudah ditetapkan tersangka yakni berinisial AS (35), NL (29), OT (39), MH (23), CE (34) dan HK (37).
Pengungkapan dan penangkapan tersebut disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Selasa (29/04/2025) pagi, lewat rilis yang diterima.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Kampar AKBP Gian Wiatma Jonimandala bahwa pelaku ini berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal yang dipimpin langsung dirinya.
“Satreskrim Polres Kampar berhasil mengamankan enam tersangka. Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUH.Pidana, Pasal 363 KUH.Pidana Jo 55 Jo 56 dan Pasal 480 KUH.Pidana,” tegasnya.
Ditegaskan Gian, bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa Polres Kampar terus berupaya menghentikan aksi kejahatan di wilayah hukumnya.
Menurut Gian, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan saudara Arif pada tanggal 15 April 2025 lalu, yang menyatakan bahwa tower milik PT. Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) / PT. Huawei Tech Investmen yang berada di lokasi Site ID 04BKG0046 Petapahan PL, desa Petapahan, kecamatan Tapung, kabupaten Kampar telah dicuri.
Selanjutnya, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus selama beberapa hari. Tepat pada hari Senin (28/04/2025) sekitar pukul 10:00 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku berinisial AS di kecamatan Minas, kabupaten Siak.
“Dari keterangan pelaku AS, Tim kemudian bergerak ke Hotel Koala, di jalan Angkasa, kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru dan mengamankan pelaku berinisial NL, OE, MH dan OT,” bebernya.
Kemudian, lanjut Gian dari keterangan para tersangka yang diamanakan di Hotel Koala, tim lanjut bergerak kerumah pelaku berinisial HK di desa Kubang Jaya, kecamatan Siak Hulu,kabupaten Kampar dan mengamankan tersangka tersebut.
“Dari penggeledahan yang dilakukan, tim menemukan Tujuh (7) buah baterai Litium dan Dua (2) buah isi baterai Litium dirumah pelaku HK. Berdasarkan keterangan para tersangka, diperoleh informasi bahwa mereka telah melakukan aksi pencurian di 10 lokasi yang berbeda, termasuk dilokasi yang dilaporkan oleh saudara Arif Ridwan,” tutupnya mengakhiri.(***)