Menu

Mode Gelap
KUA Salo Membaur dalam Semarak HUT RI ke-81: Mengabdi, Menyatu, dan Menjaga Harmoni Umat Ketika Suami Juga Memiliki “Masa Iddah” Bupati Kampar Hadiri Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 Regional Sumatera di Batam LPTQ Kampar Perkuat Pembinaan dari Daerah: “Hormati Supremasi MTQ” Mantan Ketua PWI Aprizal Tegaskan Kerja Sama Publikasi Diskominfo Kampar 2024 Sudah Sesuai Mekanisme Semarak HUT RI ke-81, Ribuan Masyarakat dan Pelajar se-Kecamatan Kampa Ikuti Gerak Jalan Sehat

Umum

Ketika Suami Juga Memiliki “Masa Iddah”

badge-check


					Ketika Suami Juga Memiliki “Masa Iddah” Perbesar

Ketika Suami Juga Memiliki “Masa Iddah”
Oleh: Erman Gani
(Dosen Hukum Keluarga UIN Suska Riau)

Selama ini, istilah iddah lebih sering kita kenal sebagai masa tunggu bagi seorang istri setelah perceraian atau wafatnya suami. Namun, dalam hukum Islam terdapat keadaan tertentu di mana seorang suami juga tidak boleh langsung menikah dengan perempuan lain, sehingga secara hukum ia seolah-olah memiliki “masa iddah”.

Misalnya, seorang laki-laki telah memiliki empat orang istri. Kemudian ia menceraikan salah seorang istrinya dengan talak. Ia tidak boleh segera menikah dengan perempuan kelima sebelum masa iddah istri yang diceraikan itu berakhir.

Sebab, jika ia langsung menikah lagi, berarti secara bersamaan ia memiliki lebih dari empat istri, sedangkan syariat membatasi jumlah istri maksimal empat.
Demikian pula, apabila seorang suami menceraikan istrinya yang masih memungkinkan untuk rujuk (talak raj‘i), ia tidak boleh menikahi perempuan yang termasuk mahram karena hubungan perkawinan dengan istri tersebut, seperti saudara perempuan istrinya, sampai masa iddah istrinya selesai.
Karena itu, istilah “iddah suami” sebenarnya bukan iddah dalam pengertian fikih sebagaimana iddah perempuan. Lebih tepat disebut sebagai masa tunggu atau masa pembatasan bagi suami untuk menikah, yang muncul karena adanya ketentuan syariat terkait jumlah istri, larangan menghimpun dua perempuan yang memiliki hubungan mahram tertentu, dan menjaga hak-hak perempuan yang sedang menjalani iddah.

Di sinilah terlihat prinsip kehati-hatian dalam hukum Islam. Syariat tidak hanya mengatur kapan seseorang boleh menikah, tetapi juga mengatur kapan seseorang harus menunggu agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak perempuan dan ketentuan perkawinan.
Jadi, iddah bukan sekadar masa tunggu seorang perempuan. Ia juga melahirkan konsekuensi hukum bagi seorang laki-laki. Seolah-olah suami pun “sibuk menunggu”, bukan karena ia menjalani iddah, tetapi karena syariat mengajarkan: jangan tergesa-gesa memasuki perkawinan baru sebelum hak dan masa tunggu perkawinan sebelumnya benar-benar selesai.

Waalahu A’lam.

Baca Lainnya

LPTQ Kampar Perkuat Pembinaan dari Daerah: “Hormati Supremasi MTQ”

13 Agustus 2026 - 21:08 WIB

Mahasiswa KUKERTA UNRI 2026 Tinggalkan Program Berkelanjutan Melalui Rekonstruksi Gapura dan Bank Sampah Desa Karya Mulya

30 Juli 2026 - 20:58 WIB

Usai Kajian Subuh, Jamaah Masjid Al-Muhajirin Salo Tanam Pohon: Menanam Kebaikan untuk Generasi Mendatang

26 Juli 2026 - 20:06 WIB

Ekoteologi Satukan Hati, Penyuluh Agama KUA Salo Tanam Pohon di Gereja Wujudkan Kerukunan Umat Beragama

24 Juli 2026 - 13:55 WIB

Mahasiswa KKN UNRI dan STAI Sultan Syarif Kasim Siak Gelar Festival Anak Desa di SDN 09 Merangkai

23 Juli 2026 - 21:47 WIB

Trending di Daerah