Menu

Mode Gelap
Seru! Kadispora Riau dan Ketua KONI Kampar Adu Strategi di Meja Domino Sempena HUT RI, Bupati Kampar Anjangsana ke 28 Panti Asuhan yang Tersebar di Seluruh Wilayah Kabupaten Kampar Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Kampar Tahun 2026 Wakil Bupati Misharti :” Laksanakan Tugas dengan Sebaik-baiknya” KUA Salo Membaur dalam Semarak HUT RI ke-81: Mengabdi, Menyatu, dan Menjaga Harmoni Umat Hendry Munief Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Perkuat Ekonomi Kerakyatan Ketika Suami Juga Memiliki “Masa Iddah”

Rokan Hulu

Tambang Galian C Ilegal di Duga Milik Oknum Ormas Beroperasi Bebas, “Ancam Kerusakan Sungai Batang Kumu”.

badge-check


					Tambang Galian C Ilegal di Duga Milik Oknum Ormas Beroperasi Bebas, “Ancam Kerusakan Sungai Batang Kumu”. Perbesar

Mediadihati.com — Aktivitas tambang galian C (quarry) yang diduga ilegal di bantaran Sungai Batang Kumu, Desa Bangun Jaya TSM RW 07, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, kian meresahkan warga. Kegiatan yang disebut telah berlangsung lama itu diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum di sektor pertambangan dan lingkungan hidup.

Pantauan di lapangan, Rabu (29/4/2026) menunjukkan dua alat berat beroperasi setiap hari mengeruk material dari aliran sungai. Puluhan dump truck hilir mudik mengangkut hasil tambang.

Salah seorang sumber menyebutkan, aktivitas tersebut diduga dikelola oleh oknum ketua organisasi masyarakat berinisial KS, dengan menunjuk SN dan PI sebagai pengurus lapangan.

Dari sisi hukum, kegiatan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam Pasal 158 UU Minerba ditegaskan

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, aktivitas di daerah aliran sungai tanpa izin juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 menyebutkan bahwa:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.”

Kerusakan yang terjadi di lokasi memperkuat dugaan pelanggaran tersebut. Bibir sungai dilaporkan habis dikeruk, air menjadi keruh, dan terjadi pendangkalan yang berpotensi mengganggu ekosistem serta meningkatkan risiko banjir.

Tak hanya itu, penggunaan BBM jenis solar yang diduga bukan untuk peruntukan industri juga berpotensi melanggar aturan distribusi energi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto perubahannya.

Seorang warga Bangun Jaya, berinisial AK (38) menyampaikan keresahan. Ia mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak.

“Kami minta Polda Riau turun langsung. Aktivitas ini sudah lama, tapi seperti tidak tersentuh hukum. Sungai kami rusak,” ujar AK.

AK juga menyoroti dugaan adanya perlindungan atau beking dari oknum tertentu.

“Kalau tidak ada yang membekingi, tidak mungkin aktivitas sebesar ini berjalan terus terang-terangan,” katanya.

Hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat maupun instansi terkait. Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus dilakukan.

Jika tidak segera dihentikan, aktivitas ini berpotensi menimbulkan kerusakan permanen di aliran Sungai Batang Kumu serta kerugian negara dari sektor sumber daya alam.(Tim)

Baca Lainnya

Menuju Kancah Nasional! Azkia Zafeera Arfa Sabet Juara 1 Pencak Silat O2SN Tingkat Provinsi Riau

1 Agustus 2026 - 23:21 WIB

Mahasiswa KUKERTA UNRI 2026 Tinggalkan Program Berkelanjutan Melalui Rekonstruksi Gapura dan Bank Sampah Desa Karya Mulya

30 Juli 2026 - 20:58 WIB

Tengku Herry Islami ST., MT Ditabalkan sebagai Pucuk Puak Bangsawan Rumah Pangka Balai Luhak Rambah.

18 Juli 2026 - 17:00 WIB

Momen Bersejarah bagi Mahasiswa Rohul di Jogja: Bupati Anton Hadiri Pelantikan Pengurus IPRY Rohul 2026-2027.

2 Mei 2026 - 18:10 WIB

Sahabat Rohul Peduli Hadir di Tengah Duka, Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran dan Banjir di Tiga Lokasi.

24 April 2026 - 22:30 WIB

Trending di Rokan Hulu