Menu

Mode Gelap
Wabup Kampar Serahkan Bantuan Sembako dari Badan Pangan Nasional di Kampar Utara Anti Korupsi Lewat Seni, Bupati Kampar Ahmad Yuzar Hadiri Screening Film ACFFEST Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat, Sekdaprov dan Pemkab Sampaikan Duka Cita Wakil Bupati Kampar Awali Peresmian YPSN dan Peletakan Batu Pertama Pembangunan MDTA Setia Nusa. Ketum Kapemary Kampar Zamhur,ST.MM Bersama Pengurus Resmi Dikukuhkan Oleh Ketum Kapemary Riau di Stanum Jejak Pengabdian Zulmansyah Sekedang: Inspirasi yang Tak Pernah Padam

Nasional

Syahrul Aidi Dorong Revisi UU Penanganan Fakir Miskin, Saatnya Negara Hadir Lebih Nyata

badge-check


					Syahrul Aidi Dorong Revisi UU Penanganan Fakir Miskin, Saatnya Negara Hadir Lebih Nyata Perbesar

Yogyakarta, mediadihati.com – Anggota DPR RI, H. Dr. Syahrul Aidi Ma’azat, Lc., MA, mengungkapkan rencana Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk mengusulkan Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Usulan tersebut bertujuan untuk meluruskan definisi fakir miskin dan memperbaiki pola penanganan yang dinilai belum efektif serta tidak tepat sasaran.

“Saya segera ajukan hak inisiatif. Mudah-mudahan dapat diakomodasi,” ujar Syahrul di hadapan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dalam acara Dialog Pembangunan dan Kewirausahaan Sosial.

Dialog tersebut mengangkat tema “Membangun Konektifitas dan Infrastruktur untuk Mendorong Kewirausahaan dan Mengentaskan Kemiskinan di Wilayah Tertinggal.”

Menurut Syahrul, implementasi UU Nomor 13 Tahun 2011 masih menyisakan banyak persoalan, khususnya dalam pendataan dan identifikasi warga miskin. Ia menilai definisi “fakir miskin” dalam regulasi saat ini terlalu umum dan tidak mencerminkan kondisi riil di berbagai daerah.

“Masih banyak program bantuan sosial yang tidak tepat sasaran. Salah satu penyebabnya adalah definisi fakir miskin yang tidak akurat dan tidak aplikatif,” tegasnya.

Rencana revisi UU ini juga mencakup perbaikan sistem penanganan, mulai dari pendataan berbasis data terpadu, transparansi distribusi bantuan, hingga integrasi lintas sektor antara pemerintah pusat dan daerah.

“Negara harus hadir nyata bagi mereka yang membutuhkan. Tidak cukup hanya memberi bantuan sesaat, tetapi juga melalui program pemberdayaan yang konsisten,” tambah Syahrul.

Gagasan revisi ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada isu kemiskinan.

Mereka berharap revisi UU ini dapat menjadi langkah strategis dalam menciptakan keadilan sosial dan mempercepat pengentasan kemiskinan di Indonesia.

“Terkait cara penanganan fakir dan miskin, setiap daerah punya kekhususan, dan disinilah persoalan tiap daerah itu nanti kita perjuangkan pada draft revisi undang-undang fakir miskin tersebut,” tutupnya. (***)

Baca Lainnya

Hendry Munief Dorong Pemerintah Pusat-Pemda Berkolaborasi Kembangkan Urban Tourism

13 April 2026 - 16:24 WIB

Sambut HBP ke-62, Lapas Kelas IIA Bangkinang Gelar Razia Gabungan Berantas Barang Terlarang

6 April 2026 - 23:50 WIB

Syahrul Aidi Kunker ke Yonif 132/Bima Sakti, Dorong TNI Makin Dekat dengan Rakyat

6 April 2026 - 21:12 WIB

Kejar Potensi Wisatawan dan Pelaku Industri ASEAN, Hendry Munief Dorong Percepatan Ro-Ro Dumai-Melaka

6 April 2026 - 15:48 WIB

PT PPK Turut Berpartisipasi dalam Flag Off Mudik Gratis Pelindo 2026 “Mudik Aman, Berbagi Harapan”

20 Maret 2026 - 17:13 WIB

Trending di Medan